ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI resmi menggelar rangkaian rapat awal untuk membahas serta menyerap masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi hingga peneliti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. DPR menegaskan ingin memastikan revisi UU Pemilu tetap berpijak pada konstitusi dan menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan beleid pemilu yang lebih komprehensif.
“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski membuka ruang diskusi luas, Aria menegaskan terdapat batas prinsipil yang tidak akan disentuh dalam pembahasan, salah satunya wacana pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam pembahasan awal, sejumlah isu strategis mulai mengemuka. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang kembali menjadi perdebatan publik pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, DPR juga menerima berbagai masukan terkait sistem pemilu legislatif, khususnya sistem proporsional terbuka yang saat ini diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Evaluasi terhadap sistem tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas representasi politik di parlemen.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang kembali disorot seiring dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Menurut Aria, pengaturan ini memiliki dampak langsung terhadap konfigurasi kekuatan politik di DPR.
“Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata dia.
Tak hanya itu, Komisi II DPR juga menaruh perhatian pada pengaturan daerah pemilihan (dapil), termasuk mekanisme pembentukannya yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Penataan dapil dinilai berpengaruh terhadap prinsip keadilan suara dan kesetaraan pemilih.
DPR juga mencermati secara serius wacana keserentakan pemilu, terutama setelah terbitnya Putusan MK Nomor 135/2024. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, termasuk konsekuensi terhadap penyelenggaraannya.
Aria berharap, seluruh masukan yang dihimpun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat pilihan kebijakan, dampak yang ditimbulkan, serta rumusan pasal yang jelas dan aplikatif.
Dengan pendekatan tersebut, DPR menargetkan revisi UU Pemilu mampu melahirkan regulasi yang adil, adaptif, dan selaras dengan semangat demokrasi Pancasila.
“Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata dia. []





















