• Latest
  • Trending
Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

by Muhammad Fadhil
Januari 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Bupati Pati Sudewo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa (20/1). (Antara/Muhammad Adimaja)

ASPEK.ID, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo membeberkan setidaknya tiga poin bantahan usai resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo secara tegas membantah menerima imbalan apa pun, termasuk tuduhan pemerasan senilai Rp 2,6 miliar.

“Saya berbicara apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, silakan,” ujar Sudewo, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (21/1).

Sudewo menegaskan tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal. Ia menyebut pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026, sehingga menurutnya tidak masuk akal jika pembahasan tersebut dilakukan lebih awal.

BacaJuga

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

“Rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa adalah Juli 2026, masih 6 bulan ke depan. Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan, yaitu dimulai dari bulan September 2026, sehingga pengisiannya pada Juli 2026,” kata dia.

Ia juga menegaskan tidak pernah membahas rencana tersebut dengan para kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas Sudewo.

Poin kedua bantahan Sudewo adalah klaim bahwa tidak ada praktik transaksional dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk perangkat desa. Ia mengaku sempat mengklarifikasi isu transaksi jabatan kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.

“Soal rumor ada kepala desa yang bertransaksi soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan, ada satu orang katanya demikian, saya klarifikasi dia tidak melakukan,” tutur dia.

Sudewo juga mengaku berupaya memastikan seleksi perangkat desa berjalan objektif dan transparan dengan menyiapkan regulasi khusus.

“Saya sudah memanggil Pak Tri Hariyama yang tupoksinya menangani itu pada awal Desember 2025 supaya draft peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi,” jelas dia.

Ia menegaskan tidak pernah menerima imbalan dalam pengangkatan pejabat selama menjabat sebagai bupati.

“Itu betul-betul saya niatkan. Mengapa? Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” kata dia.

Dalam poin ketiga, Sudewo mengaku dirinya dikorbankan dan tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo.

Ia menyebut tiga kepala desa yang juga menjadi tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, justru sempat menemuinya untuk meminta arahan agar pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sudewo dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik kecurangan akademik, termasuk joki skripsi, masih marak terjadi di lingkungan...

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan telah mengirim surat panggilan terhadap Nusron pada pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nusron...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In