ASPEK.ID, JAKARTA – Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pejabat TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemeriksaan dilakukan di kantor Komnas HAM, Rabu (1/4), sejak siang hingga sore hari.
Sejumlah pejabat TNI, termasuk yang berpangkat jenderal hadir, di antaranya Danpuspom Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf, hingga Wakapuspen Kolonel Osmar Silalahi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menggali langkah-langkah yang telah dilakukan TNI sebelum penetapan tersangka pada 18 Maret 2026.
“Hari ini, kami, Komnas HAM fokus pada beberapa persoalan. Yang pertama adalah kita ingin meminta informasi kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret (2026), 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang. Nah, sebelum itu apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang (sebagai tersangka),” ujar Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga menelusuri proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.
“Kami juga mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret, setelah mereka menerima pelimpahan berkas-berkas barang bukti dari Polda Metro Jaya, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah, itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka,” tuturnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti kemungkinan adanya perintah atasan atau keterkaitan dengan operasi tertentu dalam kasus ini.
“Tentu saja Komnas HAM mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan apakah ini bagian dari operasi atau tidak. Misalnya, kalau bagian dari operasi, apakah ada perintah atasan?” tutur Pramono.
Pemeriksaan berlangsung tertutup. Usai kegiatan, awak media sempat dihalangi saat hendak mengambil gambar rombongan TNI yang meninggalkan lokasi.
Komnas HAM berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap empat tersangka pada pekan depan, termasuk menghadirkan sejumlah ahli. Namun, proses tersebut masih menunggu pengajuan resmi kepada pihak TNI.
“Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami masih harus melakukan prosedur. Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis,” ucap Pramono.
Diketahui, Andrie Yunus disiram air keras usai menghadiri siniar di kantor YLBHI sekitar dua pekan lalu. Kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim jumlah pelaku lapangan lebih banyak dari yang telah ditetapkan.
“Kami sudah menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan. Bahkan, kalau kami diberi kesempatan lebih lanjut nantinya kami dengan senang hati berdiskusi dan memaparkan bukti-bukti tersebut, tapi kemudian kami melihat ada proses pelimpahan,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam RDP di DPR, Selasa (31/3).
TAUD menduga peristiwa ini merupakan bagian dari operasi intelijen. []
























