ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurut Romy, proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap bisa dilanjutkan, namun dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia menilai putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan perpindahan ibu kota secara lebih matang, mulai dari kesiapan infrastruktur, birokrasi, hingga kondisi fiskal dan sosial ekonomi nasional.
Romy mengatakan pembangunan IKN ke depan perlu diarahkan secara lebih realistis, terukur, dan strategis sesuai prioritas nasional. Menurutnya, kawasan tersebut dapat dikembangkan sebagai pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan atau green capital Indonesia.
Selain itu, IKN dinilai memiliki potensi menjadi pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk sementara waktu, Romy menyebut IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum benar-benar menjadi pusat pemerintahan nasional.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan proyek sesaat.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status Daerah Khusus Jakarta masih sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan ketentuan tersebut saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (13/5). []
























