• Latest
  • Trending
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Palu, BMKG Keluarkan Peringatan Susulan

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

by Muhammad Fadhil
Mei 13, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim menjawab wartawan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

BacaJuga

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 809.596.125.000 serta Rp 4.871.469.603.758.

Jaksa menyebut apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Aset milik Nadiem juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Nilai kerugian itu disebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai sekitar Rp 621 miliar.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya lebih dulu menjalani proses hukum. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

ASPEK.ID, SOLO - Rismon Sianipar mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/6). Dalam...

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

ASPEK.ID - Hattrick Lionel Messi mengantar tim nasional Argentina menggulung Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Grup J Piala...

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

ASPEK.ID - Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan rencana penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Palestina setelah hampir dua dekade tanpa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In