ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 809.596.125.000 serta Rp 4.871.469.603.758.
Jaksa menyebut apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. Aset milik Nadiem juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu disebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai sekitar Rp 621 miliar.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya lebih dulu menjalani proses hukum. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. []












![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)











