ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, usai viral merokok dan bermain game saat rapat. Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan teguran keras sekaligus peringatan terakhir kepada kadernya tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan yang berlangsung di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5). Dalam sidang itu, Syahri dinyatakan terbukti melanggar aturan partai.
“Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman.
Majelis Kehormatan menilai tindakan Syahri mencoreng nama baik partai. Karena itu, Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah.
Majelis juga memperingatkan bahwa pelanggaran serupa tidak boleh kembali terjadi. Jika mengulangi perbuatannya, Syahri terancam diberhentikan dari kursinya di DPRD Jember.
“Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” sambungnya.
Anggota majelis lainnya, Yunico Syahrir, menjelaskan Syahri melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra. Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Selain itu, Syahri juga disebut melanggar Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader, Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader Partai, serta sejumlah aturan dalam Anggaran Rumah Tangga partai.
Dalam sidang tersebut, Syahri menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang menuai sorotan publik. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” katanya. []
























