ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Penerima remisi merupakan narapidana lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Dari total penerima, sebanyak 85 orang memperoleh remisi 1 bulan, 108 orang mendapat remisi 2 bulan, 170 orang menerima remisi 3 bulan, 96 orang memperoleh remisi 4 bulan, 79 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 22 orang menerima remisi 6 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana berusia di atas 70 tahun merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang telah diperkuat dalam regulasi terbaru.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi, Sabtu (30/5).
Mashudi menjelaskan, perhatian khusus terhadap narapidana lansia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan turunannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 73 orang. Disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara sebanyak 39 orang.
Pemberian remisi tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana setelah pengurangan masa pidana mencapai Rp 1.183.860.000.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujar Mashudi. []
























