ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar hari ini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.
“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6) lalu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan oditur militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa. []
























