• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

DPR Desak Menhut Mundur Jika Tak Bisa Tangani Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Pemgamat: Komunikasi Prabowo Semakin Baik

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

Peringkat Transportasi Publik Jakarta Naik dari Posisi 17 ke 15 Dunia

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

BEI dan OJK Akan Bertemu MSCI Minta Klarifikasi

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

PM Malaysia Minta ASEAN Tangani Karhutla RI

Penyebab Kerusuhan di Prancis

Penyebab Kerusuhan di Prancis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar hari ini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6).

BacaJuga

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Survei BI: Aktivitas Bisnis RI Tetap Tumbuh, tapi Melambat

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Maruli Simanjutak Terima Jabatan Kepala BNPP

Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6) lalu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan oditur militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Jenderal (Purn) Subagyo HS Dimakamkan di Taman Kalibata

ASPEK.ID,JAKARTA -Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 1998-199 Jenderal (Purn) Subagyo HS yang wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowp-Gibran 20 Oktober Mahasiswa Demo di 2 Lokasi

ASPEK.ID,JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas di...

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan KSAD di Era Tiga Presiden Dikabarkan Meninggal Dunia

YOGYAKARTA – Kabar duka datang dari keluarga besar TNI. Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo atau yang dikenal sebagai Subagyo...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In