Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan polisi segera memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan yang diajukan sejumlah organisasi wartawan, salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti,” jelas Budi, Rabu (22/7/2026).
Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mempelajari materi laporan yang telah diterima. Selain itu, polisi sudah mendalami keterangan pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat polisikan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam Laporan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial.
“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujarnya.
























