• Latest
  • Trending
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Naik US$1, APBN Tambah Beban Rp6 Triliun

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

Jakarta Tutup 20 McDonald’s & Denda Rp50 Juta

McDonald’s Digugat ke Pengadilan

Bangunan Tahan Gempa Wajib Diberlakukan

Stop Hubungkan Peristiwa Gempa Bumi dengan Dosa Warga

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Terima Setengah Gaji Pokok

by Muhammad Fadhil
Agustus 6, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan karena status Febrie sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut sepenuhnya. Saat ini, proses pemberhentian tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (6/8/2026).

BacaJuga

Harga Minyak Naik US$1, APBN Tambah Beban Rp6 Triliun

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

McDonald’s Digugat ke Pengadilan

Stop Hubungkan Peristiwa Gempa Bumi dengan Dosa Warga

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

Meski masih menerima sebagian gaji pokok, Anang menegaskan seluruh hak berupa tunjangan dan fasilitas jabatan sudah tidak lagi diberikan kepada Febrie.

“Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan itu berlaku sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie selesai hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).

Anang menjelaskan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena mekanisme tersebut baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya telah inkracht.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” tuturnya. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Naik US$1, APBN Tambah Beban Rp6 Triliun

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan setiap kenaikan harga minyak US$1 per barel...

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Vietnam jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Mulai...

Jakarta Tutup 20 McDonald’s & Denda Rp50 Juta

McDonald’s Digugat ke Pengadilan

    ASPEK.ID, AMERIKA - McDonald's digugat ke pengadilan di Chicago, Amerika Serikat (AS), dalam gugatan kelompok (class action). Gugatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In