ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Nuzran akan menggantikan Hery Susanto.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati serta Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.
Komisi II DPR mengusulkan Nuzran Joher sebagai calon Ketua Ombudsman setelah melalui proses pembahasan dan penetapan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” kata Dasco dalam rapat.
Dasco kemudian membacakan hasil pembahasan Komisi II DPR terkait pemilihan Ketua Ombudsman. Dalam hasil tersebut, Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., ditetapkan sebagai calon Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” ujarnya.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan anggota DPR dari seluruh fraksi atas penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Disetujui,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan DPR sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. []














