• Latest
  • Trending
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Usul Jual Kapal Perang RI

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Pedagang Pasar Tradisional Layak Dapat Stimulus

Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera

Kebakaran Hebat Pangkalan PO Sinar Jaya, 50 Bus Hangus Dilalap Api

Kebakaran Hebat Pangkalan PO Sinar Jaya, 50 Bus Hangus Dilalap Api

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Aman Selama Demo Mahasiswa Tidak Ricuh

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Asing Tawarkan Bantuan untuk Gempa NTT

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

Rapat Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Mendag Akui Harga Pangan Naik Efek MBG, Masih Wajar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

by Muhammad Fadhil
Agustus 18, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Ilustrasi. Foto: Antara

ASPEK.ID, BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis. Dalam perkara ini, seorang mahasiswa berinisial AM (22) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di ruang kerja FD di Kantor Inspektorat Banda Aceh. FD dan AM kini ditahan selama 20 hari di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

BacaJuga

Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 132 Luka-luka

Kompas.com Dicatut dalam Hoaks DOM Aceh Mulai 1 September

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T dalam Kasus Ekspor CPO

Prabowo Usul Jual Kapal Perang RI

Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet Saat Selfie

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (18/8/2026).

Rizal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Rizal, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang bukan pegawai di Kantor Inspektorat Banda Aceh. Pria tersebut dilaporkan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.

Polisi Syariat kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Petugas selanjutnya menemukan FD dan AM berada di dalam satu ruangan.

Dalam pemeriksaan lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai alat bukti, di antaranya kasur lipat dan alat oral yang berada di ruang kerja FD.

“Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Rizal.

FD dan AM kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

FD Diberhentikan Sementara

Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Emila menyebut dugaan perbuatan tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran berat disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan...

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Habib Umar bin Hafidz Ditanya Dosa Orang LGBT

Ulama terkemuka asal Yaman, Habib Umar bin Hafidz mendapat pertanyaan dari kelompok LGBT di Malaysia. Penanya yang mewakili kelompok LGBT...

Mahfud MD: LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Mahfud MD Luruskan Soal LGBT

Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya ihwal LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahfud...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In