• Latest
  • Trending
1.477 Fintech Lending Ilegal Diblokir

Mewaspadai Debitur Sontoloyo

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita SGD12 Ribu yang Diduga Dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Kuansing

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mewaspadai Debitur Sontoloyo

by Zamzami Ali
Oktober 28, 2019
in OPINI, PERBANKAN
1.477 Fintech Lending Ilegal Diblokir

Ilustrasi.

ASPEK.ID, JAKARTA – Angka kredit bermasalah perbankan saat ini masih berada di bawah 3 persen. Namun tahun depan, angka itu bukan tak mungkin membesar. Lebih, celaka lagi, kini banyak debitur macet main di pengadilan lewat PKPU dengan kreditur ‘jadi-jadian’. Belum lagi, kalau ada kredit macet pihak berwajib pun ikut-ikut melihat bagaimana proses pencairan kredit.

Industri perbankan mesti mulai mewaspadai ancaman kredit macet. Per Agustus 2019 lalu, terjadi peningkatan rasio non performing loan (NPL) gross dari Juli 2019 sebesar 2,55% menjadi 2,60% pada Agustus 2019. Jika memasukan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 1 – hasil restru, maka credit at risk masih diangka 10% hingga 12%. Dalam kondisi saat ini mudah kredit untuk batuk-batuk.

Ada dua hal penting yang mempengaruhi yaitu penurunan perdagangan global dan penerapan PSAK 71. Bahkan, makin terkikis dengan adanya disrupsi dari hadirnya financial technology (FinTech). Penurunan ekonomi selalu saja memanen kredit macet.

BacaJuga

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Editorial: Ketika Korupsi Mengancam Lampu Indonesia

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

Bersih-bersih kredit macet umumnya juga terjadi masa transisi seperti sekarang. Ganti direksi pasti dengan cara menurunkan kualitas kredit dengan membentuk cadangan. Lalu, akan dipanen di kemudian hari. Jadi, NPL bank terjadi bisa datang dari banyak arah.

Bank-bank pun akan tertekan perolehan labanya. Bukti lain, keengganan bank menurunkan suku bunga kredit merupakan cerminan dari besarnya risiko dan tertekannya net interest margin (NIM). Bank-bank mencari momentum penurunan suku bunga dana dengan tetap mempertahankan kredit. Ini cara ‘primitive’ agar NIM tetap besar.

Padahal, jujur saja saat ini musim tidak lagi bersahabat. Sejumlah debitur korporasi mengalami gagal bayar, atau pura-pura sudah direncanakan tidak membayar pinjaman karena ‘kekenyangan’ kredit. Kasus Duniatex Grup yang menyeret 24 bank merupakan contoh betapa kredit bisa meledak kapan saja.

Industri tekstil sedang menuju kematian. Bocornya barang tekstil ke Indonesia membuat tekstil dalam negeri terpaksa mengurangi produksi, dan bahkan ada yang mati. Bank-bank pun juga sedang was-was. Apalagi bank di Indonesia setipa perpindahan bankir selalu membawa debitur. Plus jika debitur sedang bagus, ramai-ramai mengucurkan kredit. Baik yang konvensional maupun syariah.

Debitur macet selalu bikin sakit kepala. Apalagi hari-hari ini, banyak yang melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam penyelesaian pinjaman macetnya. Ada dua modus, PKPU diajukan debitur dan kredit ‘jadi-jadian’. Proses PKPU ini sebenarnya bertujuan baik, memberi ruang untuk negoisasi, perdamaian di dalamnya termasuk restrukturisasi kredit.

Namun di lapangan, entah karena bank sudah membentuk cadangan kerugian (PPAP), seringkali bank tidak bisa menghasilkan recovery yang maksimal. Ada trend menyelesaikan kredit macet di pengadilan. Hari demi hari banyak debitur yang mendaftarkan ke PKPU dan pada akhirnya pailit.

Hal lain yang masih perlu penelusuran lebih dalam, jika terjadi kemacetan pihak berwajib juga ikut nimbrung membicarakan bagaimana proses kredit kok bisa menjadi macet. Apa ada yang dilanggar? Keyakinan kalau terjadi kemacetan sudah pasti bekerjasama dengan orang dalam. Padahal, kredit kapan saja bisa macet baik karena ekonomi atau memang kelakuan dari debitur yang ugal-ugalan termasuk main judi.

Pat gulipat debitur dalam memainkan kredit juga sangat pintar. Tidak membayar utang merupakan hal yang tidak ditakuti, karena proses di PKPU dan pailit sejatinya tidak mematikan hak perdata debitur. Cukup hak dalam pembagian aset di akhir cerita. Harusnya Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih banyak untuk melindungi kreditur.

Tapi nyatanya, kreditur dalam hal ini bank lebih banyak dirugikan. Fenomena kreditur abal-abal mulai tercium. Apalagi, ketika terjadi krisis banyak debitur yang pura-pura macet memanfaatkan momentum krisis. Lebih parah lagi, debitur macet tersebut menciptakan kreditur jadi-jadian yang faktanya dirinya sendiri.

Untuk itu, ketika musim hujan kredit macet ini, sudah waktunya DPR terpilih segera melakukan amandemen UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini. Setidaknya, tidak dengan mudah melakukan PKPU atau kepailitan. Apakah benar asetnya mencukupi jika dilakukan kepailitan? Siapa saja yang berhak mengajukan PKPU yang lebih fair?

Di samping itu, debitur sontoloyo yang sengaja tidak membayar pinjaman ini juga main ke Pengadilan. Dan, cilakanya bank lah yang paling diburu. Ibarat orang sedang di pasar, lalu dompetnya dicopet. Tapi, yang disalahkah banknya kenapa tidak hati-hati. Sementara Sang Pencopetnya didiamkan.

Bicara kredit kalau sudah macet selalu salah saja banknya. Padahal, kredit macet adalah bagian dari bisnis bank yang penuh risiko. Untuk itu pula, terhadap utang-utang debitur yang tersebar di banyak bank, berharap dapat tergambar dalam pengawasan bank terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dapat menyimpulkan risiko pemberian kredit secara heli coopter view.

Jangan biarkan debitur sontoloyo ini terus beraksi di musim hujan kredit macet seperti sekarang ini. Bank-bank pun harus menyiapkan payung sebelum hujan. Termasuk pengawasan terintegrasi dari OJK dan amandemen UU Kepailitan dan PKPU menjadi urgen. Dan, tak berharap Mulan Jameela dan Krisdayanti mapun Eko Patrio duduk di DPR Komisi yang akan melakukan amandemen undang-undang yang penting ini. [Source]

Jakarta, 28 Oktober 2019

Eko B Supriyanto

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Mandiri Salurkan KUR Rp14,41 Triliun

Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp14,41 triliun per April 2022 kepada lebih dari...

Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen...

Jokowi Minta Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Masyarakat

Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Permudah Akses ke Masyarakat

Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Jhonny G Plate, Ketua...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In