• Latest
  • Trending
1.477 Fintech Lending Ilegal Diblokir

Mewaspadai Debitur Sontoloyo

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

Persiraja Boyong 20 Pemain Hadapi Persekat Tegal

Persiraja Kena Sanksi, Laga Kontra PSMS Digelar Tanpa Penonton

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Mewaspadai Debitur Sontoloyo

by Zamzami Ali
Oktober 28, 2019
in OPINI, PERBANKAN
1.477 Fintech Lending Ilegal Diblokir

Ilustrasi.

ASPEK.ID, JAKARTA – Angka kredit bermasalah perbankan saat ini masih berada di bawah 3 persen. Namun tahun depan, angka itu bukan tak mungkin membesar. Lebih, celaka lagi, kini banyak debitur macet main di pengadilan lewat PKPU dengan kreditur ‘jadi-jadian’. Belum lagi, kalau ada kredit macet pihak berwajib pun ikut-ikut melihat bagaimana proses pencairan kredit.

Industri perbankan mesti mulai mewaspadai ancaman kredit macet. Per Agustus 2019 lalu, terjadi peningkatan rasio non performing loan (NPL) gross dari Juli 2019 sebesar 2,55% menjadi 2,60% pada Agustus 2019. Jika memasukan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 1 – hasil restru, maka credit at risk masih diangka 10% hingga 12%. Dalam kondisi saat ini mudah kredit untuk batuk-batuk.

Ada dua hal penting yang mempengaruhi yaitu penurunan perdagangan global dan penerapan PSAK 71. Bahkan, makin terkikis dengan adanya disrupsi dari hadirnya financial technology (FinTech). Penurunan ekonomi selalu saja memanen kredit macet.

BacaJuga

JKA dan Solidaritas yang Retak

Presiden Jokowi Bukan Dibuat, Tapi Dipilih Puluhan Juta Rakyat

Isyarat Langit Nusantara: Negara Hadir Menjaga Masa Depan

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bersih-bersih kredit macet umumnya juga terjadi masa transisi seperti sekarang. Ganti direksi pasti dengan cara menurunkan kualitas kredit dengan membentuk cadangan. Lalu, akan dipanen di kemudian hari. Jadi, NPL bank terjadi bisa datang dari banyak arah.

Bank-bank pun akan tertekan perolehan labanya. Bukti lain, keengganan bank menurunkan suku bunga kredit merupakan cerminan dari besarnya risiko dan tertekannya net interest margin (NIM). Bank-bank mencari momentum penurunan suku bunga dana dengan tetap mempertahankan kredit. Ini cara ‘primitive’ agar NIM tetap besar.

Padahal, jujur saja saat ini musim tidak lagi bersahabat. Sejumlah debitur korporasi mengalami gagal bayar, atau pura-pura sudah direncanakan tidak membayar pinjaman karena ‘kekenyangan’ kredit. Kasus Duniatex Grup yang menyeret 24 bank merupakan contoh betapa kredit bisa meledak kapan saja.

Industri tekstil sedang menuju kematian. Bocornya barang tekstil ke Indonesia membuat tekstil dalam negeri terpaksa mengurangi produksi, dan bahkan ada yang mati. Bank-bank pun juga sedang was-was. Apalagi bank di Indonesia setipa perpindahan bankir selalu membawa debitur. Plus jika debitur sedang bagus, ramai-ramai mengucurkan kredit. Baik yang konvensional maupun syariah.

Debitur macet selalu bikin sakit kepala. Apalagi hari-hari ini, banyak yang melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam penyelesaian pinjaman macetnya. Ada dua modus, PKPU diajukan debitur dan kredit ‘jadi-jadian’. Proses PKPU ini sebenarnya bertujuan baik, memberi ruang untuk negoisasi, perdamaian di dalamnya termasuk restrukturisasi kredit.

Namun di lapangan, entah karena bank sudah membentuk cadangan kerugian (PPAP), seringkali bank tidak bisa menghasilkan recovery yang maksimal. Ada trend menyelesaikan kredit macet di pengadilan. Hari demi hari banyak debitur yang mendaftarkan ke PKPU dan pada akhirnya pailit.

Hal lain yang masih perlu penelusuran lebih dalam, jika terjadi kemacetan pihak berwajib juga ikut nimbrung membicarakan bagaimana proses kredit kok bisa menjadi macet. Apa ada yang dilanggar? Keyakinan kalau terjadi kemacetan sudah pasti bekerjasama dengan orang dalam. Padahal, kredit kapan saja bisa macet baik karena ekonomi atau memang kelakuan dari debitur yang ugal-ugalan termasuk main judi.

Pat gulipat debitur dalam memainkan kredit juga sangat pintar. Tidak membayar utang merupakan hal yang tidak ditakuti, karena proses di PKPU dan pailit sejatinya tidak mematikan hak perdata debitur. Cukup hak dalam pembagian aset di akhir cerita. Harusnya Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lebih banyak untuk melindungi kreditur.

Tapi nyatanya, kreditur dalam hal ini bank lebih banyak dirugikan. Fenomena kreditur abal-abal mulai tercium. Apalagi, ketika terjadi krisis banyak debitur yang pura-pura macet memanfaatkan momentum krisis. Lebih parah lagi, debitur macet tersebut menciptakan kreditur jadi-jadian yang faktanya dirinya sendiri.

Untuk itu, ketika musim hujan kredit macet ini, sudah waktunya DPR terpilih segera melakukan amandemen UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ini. Setidaknya, tidak dengan mudah melakukan PKPU atau kepailitan. Apakah benar asetnya mencukupi jika dilakukan kepailitan? Siapa saja yang berhak mengajukan PKPU yang lebih fair?

Di samping itu, debitur sontoloyo yang sengaja tidak membayar pinjaman ini juga main ke Pengadilan. Dan, cilakanya bank lah yang paling diburu. Ibarat orang sedang di pasar, lalu dompetnya dicopet. Tapi, yang disalahkah banknya kenapa tidak hati-hati. Sementara Sang Pencopetnya didiamkan.

Bicara kredit kalau sudah macet selalu salah saja banknya. Padahal, kredit macet adalah bagian dari bisnis bank yang penuh risiko. Untuk itu pula, terhadap utang-utang debitur yang tersebar di banyak bank, berharap dapat tergambar dalam pengawasan bank terintegrasi. Pengawasan terintegrasi harus dapat menyimpulkan risiko pemberian kredit secara heli coopter view.

Jangan biarkan debitur sontoloyo ini terus beraksi di musim hujan kredit macet seperti sekarang ini. Bank-bank pun harus menyiapkan payung sebelum hujan. Termasuk pengawasan terintegrasi dari OJK dan amandemen UU Kepailitan dan PKPU menjadi urgen. Dan, tak berharap Mulan Jameela dan Krisdayanti mapun Eko Patrio duduk di DPR Komisi yang akan melakukan amandemen undang-undang yang penting ini. [Source]

Jakarta, 28 Oktober 2019

Eko B Supriyanto

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Mandiri Salurkan KUR Rp14,41 Triliun

Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp14,41 triliun per April 2022 kepada lebih dari...

Polri Sudah Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen...

Jokowi Minta Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Masyarakat

Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Permudah Akses ke Masyarakat

Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Jhonny G Plate, Ketua...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In