• Latest
  • Trending

Anies Gusur Warga, Heru Digugat Rp27 M

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Banda Aceh usai Video Aniaya Bayi Viral

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Puluhan Ribu Anak di Jakarta Utara Belum Tersentuh Pendidikan

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

10 Korban Meninggal Kereta Bekasi Timur Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Meski Ditutup, SPPG Program MBG Tetap Dibiayai Rp6 Juta per Hari

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anies Gusur Warga, Heru Digugat Rp27 M

by Aspek
Januari 14, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Anies Baswedan | Foto: Tirto.id

Gubernur DKI Jakarta digugat membayar ganti kerugian sebesar Rp27,9 miliar terkait dengan Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.

Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sementara saat ini, jabatan itu telah diisi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Gugatan dilayangkan 24 warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BacaJuga

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT.

Terdapat sejumlah tuntutan yang tercantum dalam petitum permohonan tersebut.

Pertama, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.

Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru terkait lokasi penataan kampung dan masyarakat tahap II yang memuat:

Berikut daftar tuntutan penggugat:

1. Kewajiban tergugat untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.

2. Membangunkan kembali bangunan rumah tinggal para penggugat di tempat semula tinggal sesuai dengan luasan bangunan sebelumnya.

3. Jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugian terhadap para penggugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut: Rp27.954.675.000,” kata para penggugat dalam petitumnya.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” demikian kelanjutannya.

Komentar
Share47Tweet30SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pugar Makam Sultan Aceh, Anies Kucurkan Rp2,1 Miliar

Anies Apresiasi Polri Tangkap Pengancam Penembakan

Anies Baswedan mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku yang mengancam melakukan penembakan kepada dirinya. Anies mengatakan bahwa...

Relawan Prabowo: Anies Baswedan Seperti Tukang Obat Tebarkan Fitnah

Masyarakat Indonesia kembali disuguhkan debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1) dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. ketua OKK...

Anies-Muhaimin Sangat Ideal untuk Aceh

Konvoi Mobil Kampanye Anies Kecelakaan di Aceh

Insiden kecelakaan menimpa iring-iringan mobil Calon Presiden Anies Baswedan di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kecelakaan itu tengah rangkaian kegiatan kampanye...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In