ASPEK.ID, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menutup layanan penyeberangan penumpang guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Sebelumnya, layanan penumpang kembali dibuka namun hanya untuk penumpang langsung atau “go show” dengan pembayaran nontunai menyusul Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya dilansir laman Antara menyebutkan bahwa, ASDP hanya membuka layanan logistik sebagaimana larangan pemerintah yang menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry.
“Kami tegaskan lagi, ASDP hanya melayani angkutan logistik saja. Untuk pejalan kaki, sepeda Motor, dan mobil pribadi untuk sementra dilarang menyeberang,” kata Imelda, Selasa (19/5).
Sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ASDP hanya membuka layanan bagi angkutan logistik dengan penjualan tiket melalui www.ferizy.com.
Sedangkan penjualan tiket bagi penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I – IVA, VA dan VIA ditutup untuk sementara waktu.
Penghentian sementara penjualan tiket ini telah dilakukan sejak 28 April 2020 dan akan di update terus sesuai dengan keputusan dri Pemerintah.
Mulai 1 Mei, reservasi atau pembelian tiket ferry wajib dilakukan secara online melalui www.ferizy.com (no go show di pelabuhan), khususnya empat pelabuhan utama yang Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Layanan Ferizy ini dipastikan akan sangat memudahkan pengguna jasa karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan ponsel pintar yang dimiliki.
“Penjualan tiket untuk truk logistik pun kini sudah 100 persen via online. Kami harapkan, pengguna jasa sektor logistik kini semakin mudah, cepat, dan nyaman saat membeli tiket ferry,” ujarnya.
Kendati hanya melayani penyeberangan sektor logistik saat ini, ASDP memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di pelabuhan maupun di kapal, mulai dari desinfektan lingkungan, physical distancing saat kendaraan akan masuk, berada di kapal hingga keluar dari kapal.
“Serta mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugaa saat berada di pelabuhan maupun di kapal,” imbuhnya.
























