ASPEK.ID, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian kenaikan terhadap tarif penyeberangan di 20 lintasan penyeberangan mulai Jum’at (1/5).
Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam keterangan resminya, Kamis (30/4) mengatakan bahwa, kenaikan tarif dipengaruhi tingginya permintaan pengguna jasa terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan.
“Kenaikan tarif juga terjadi lantaran tidak ada penyesuaian tarif dalam tiga tahun terakhir. Kami berharap kenaikan tarif ini akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa,” katanya.
Kenaikan tarif yang terjadi rata-rata sebesar 10 persen. Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni misalnya, naik 9,11 persen dari Rp15 ribu menjadi Rp19.500 untuk penumpang pejalan kaki dewasa dan untuk penumpang golongan IVA naik dari RP374 ribu menjadi Rp419 ribu.
Kemudian, tarif untuk penumpang pejalan kaki dewasa Ketapang-Gilimanuk naik sebesar 12,72 persen dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, sedangkan untuk kendaraan penumpang golongan IVA naik dari Rp159 ribu menjadi Rp182 ribu.
Ini daftar 20 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif:
1. Merak – Bakauheni
2. Ketapang – Gilimanuk
3. Lembar – Padangbai
4. Bajoe – Kolaka
5. Tanjung Kelian – Tanjung Api-api
6. Balikpapan – Taipa
7. Balikpapan – Mamuju
8. Bitung – Ternate
9. Bira – Sikeli
10. Sape – Waikelo
11. Sape – Labuan Bajo
12. Pagimana – Gorontalo
13. Siwa – Lasusua
14. Bitung – Tobelo
15. Surabaya – Lembar
16. Batam – Kuala Tungkal
17. Batam – Mengkapan
18. Karimun – Mengkapan
19. Sape – Waingapu
20. Mengkapan – Tanjung Pinang
























