ASPEK.ID, JAKARTA – OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pekan lalu. OJK telah melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital karena ada masalah solvabilitas. Namun, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan itu.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa (19/10/2020), Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.
“OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip pada siaran pers.
Anggara menuturkan pencabutan izin Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi PKU yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.
























