• Latest
  • Trending
Awal Tahun, Penjualan Mobil Turun 2,6 Persen

Aturan Baru, Pajak Mobil Kini Mengacu Kadar Emisi

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Alasan Prabowo Tak Ajak Menhut Raja Juli dan Menteri Jumhur Cek Karhutla 

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Korban Gempa NTT: 100 Warga Meninggal Dunia

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, ada WNA

Beasiswa LPDP Tingkatkan SDM Unggul Papua & Papua Barat

Skor Baca Siswa RI Jauh di Bawah Rata-Rata OECD

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kerugian Rp 50 T

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ Padamkan Karhutla

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 100 Orang, 1.603 Luka-luka

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Mensesneg Klaim Karhutla 4 Provinsi di Pulau Sumatra Sudah Terkendali

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Samakan Sistem Grading Pegawai di Semua BUMN

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

Bibir Kawah Gunung Kelimutu Retak 100 Meter Imbas Gempa M 7,7 Flores

Bibir Kawah Gunung Kelimutu Retak 100 Meter Imbas Gempa M 7,7 Flores

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru, Pajak Mobil Kini Mengacu Kadar Emisi

by Zamzami Ali
Oktober 20, 2021
in EKONOMI
Awal Tahun, Penjualan Mobil Turun 2,6 Persen

[Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Pemerintah mengeluarkan aturan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi BBM dan kadar emisi.

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.010/2021 ini dikeluarkan untuk mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.

“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi PMK tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu (20/10).

BacaJuga

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

IHSG Ditutup Menguat 1,68% ke Level 6.501, Mayoritas Saham Menghijau

Dalam PMK ini diatur jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15%, 20%, 25% dan 40.

Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari10orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif 40%, 50%, 60% dan 70%.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Baru Semester I Capai 167.774 Unit

Lalu jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15% dan 20%.

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. setelah jangka waktu 2 tahun sejak tercapainya realisasi; atau

b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehiclesmulai berproduksi komersial.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komitmen Pelindo III Soal Pungli

Pelindo Uji Emisi 500 Kendaraan Logistik Percepat Dekarbonisasi

Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menguji emisi sekitar 500 kendaraan operasional dan logistik di empat kota sebagai...

Kurangi Emisi, PLN-Prancis Kembangkan Teknologi Hidrogen

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan kunjungan ke Prancis dalam rangka menggandeng mitra kerja global untuk mewujudkan target Net Zero...

BI  Keluarkan 7 Uang Kertas Baru

BI Keluarkan 7 Uang Kertas Baru

Peluncuran uang rupiah kertas emisi tahun 2022 ini digelar pada Kamis (18/8/2022) dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In