Pemerintah mengeluarkan aturan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi BBM dan kadar emisi.
Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.010/2021 ini dikeluarkan untuk mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.
“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi PMK tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu (20/10).
Dalam PMK ini diatur jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15%, 20%, 25% dan 40.
Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari10orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif 40%, 50%, 60% dan 70%.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Baru Semester I Capai 167.774 Unit
Lalu jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15% dan 20%.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 tahun sejak tercapainya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehiclesmulai berproduksi komersial.























