• Latest
  • Trending
Awal Tahun, Penjualan Mobil Turun 2,6 Persen

Aturan Baru, Pajak Mobil Kini Mengacu Kadar Emisi

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru, Pajak Mobil Kini Mengacu Kadar Emisi

by Zamzami Ali
Oktober 20, 2021
in EKONOMI
Awal Tahun, Penjualan Mobil Turun 2,6 Persen

[Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Pemerintah mengeluarkan aturan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi BBM dan kadar emisi.

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.010/2021 ini dikeluarkan untuk mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.

“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi PMK tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu (20/10).

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Dalam PMK ini diatur jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15%, 20%, 25% dan 40.

Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari10orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif 40%, 50%, 60% dan 70%.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Baru Semester I Capai 167.774 Unit

Lalu jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tariff 15% dan 20%.

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. setelah jangka waktu 2 tahun sejak tercapainya realisasi; atau

b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehiclesmulai berproduksi komersial.

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komitmen Pelindo III Soal Pungli

Pelindo Uji Emisi 500 Kendaraan Logistik Percepat Dekarbonisasi

Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menguji emisi sekitar 500 kendaraan operasional dan logistik di empat kota sebagai...

Kurangi Emisi, PLN-Prancis Kembangkan Teknologi Hidrogen

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melakukan kunjungan ke Prancis dalam rangka menggandeng mitra kerja global untuk mewujudkan target Net Zero...

BI  Keluarkan 7 Uang Kertas Baru

BI Keluarkan 7 Uang Kertas Baru

Peluncuran uang rupiah kertas emisi tahun 2022 ini digelar pada Kamis (18/8/2022) dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In