ASPEK.ID, JAKARTA – Keberadaan UU Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif pada jangka panjang dengan meningkatnya pembukaan lapangan pekerjaan.
Mengacu referensi dari praktik yang berlaku secara internasional, kemajuan suatu negara tentu banyak bergantung pada tingkat kemudahan berusaha penduduknya.
Dengan kata lain, bila UU Cipta Kerja ini mempermudah proses usaha tersebut, tentu dengan sendirinya kesempatan kerja dan berbisnis bagi masyarakat menjadi lebih banyak.
“Kemudahan berusaha akan sulit menjadi kenyataan, bila terdapat regulasi yang tumpang tindih serta rumitnya pelayanan dari birokrasi. Maka dari itu diperlukan keberanian untuk memangkas, memotong bahkan menghilangkan peraturan-peraturan yang tumpang tindih,” kata Direktur Utama PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo, Jumat disadur dari Kontan.co.id, Sabtu (10/10/2020).
Herwidayatmo menggarisbawahi bahwa pemangkasan, pemotongan dan penghilangan regulasi tersebut juga bisa berarti akan adanya pengurangan atau penghilangan kewenangan di pihak-pihak tertentu. Baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Akan tetapi, tentu dengan adanya perombakan aturan seperti di UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ini bakal menghilangkan atau mengurangi kenyamanan yang dinikmati beberapa pihak selama ini.
“Kita harus menciptakan suasana yang bisa memfasilitasi bangsa dan negara ini untuk terus maju. Jadi memang diperlukan adanya Omnibus Law tersebut,” pungkasnya.
Dia tidak menampik bahwa keputusan Pemerintah dan DPR mengesahkan UU tersebut merupakan langkah yang tidak populer.
“Kalau memang ada yang keberatan, akan lebih produktif kalau pengajuan keberatan diajukan lewat jalur konstitusional, melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, agar lebih obyektif dan transparan pengkajiannya, dan tidak asal menolak,” pungkasnya.