ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Bapermades dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah.
“Dengan penggeledahan di Bapermades, kami ingin melihat apakah pengondisian jabatan perangkat desa di kecamatan-kecamatan lain juga dilakukan dengan modus yang serupa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati baru mengungkap dugaan pemerasan di Kecamatan Jaken. Padahal, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan. KPK menduga, praktik serupa juga dilakukan di 20 kecamatan lainnya.
“Dari peristiwa tertangkap tangan ini, baru satu kecamatan yang terungkap. Kami mendalami apakah pihak SDW menggunakan perantara sebagai pengepul uang dari calon perangkat desa di kecamatan lainnya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo dan tiga kepala desa. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Kuningan selama 20 hari hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, total uang yang diduga berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Sudewo membantah tudingan pemerasan tersebut. Ia menyatakan pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 sehingga, menurut dia, belum ada pembahasan resmi maupun informal terkait hal itu. Ia juga menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dan mengklaim mendorong pengisian jabatan secara objektif dan transparan.
Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga telah lebih dulu berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus tersebut berkaitan dengan perannya sebagai anggota Komisi V DPR pada periode 2019–2024. []
























