ASPEK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia.
PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan swasta yang memiliki ijin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Kegiatan usaha ini telah berdiri sejak tahun 1988 (sebelumnya menggunakan nama “PT Kapita Sekurindo”).
PT OSO Sekuritas Indonesia telah berdiri lebih dari 30 tahun dan memiliki cabang yang tersebar di wilayah indonesia atau sebanyak 24 cabang mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pencabutan tersebut diumumkan oleh dua Direksi BEI dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021.
Pada April 2020 lalu, diketahui bahwa nilai MKBD OSO Sekuritas Indonesia tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
Sejak Sesi I Perdagangan 20 April 2020, PT OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 05 Februari 2021, Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.
PT OSO Sekuritas Indonesia terdaftar atas SPAB-105/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tanggal 22 Mei 1995 dengan nomor registrasi 041 dan kode anggota bursa AD.
“Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” tutup pengumuman tersebut.
























