• Latest
  • Trending
Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Blokir Netflix, KPPU Putuskan Telkom & Telkomsel Tak Bersalah

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kerugian Rp 50 T

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ Padamkan Karhutla

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 100 Orang, 1.603 Luka-luka

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Mensesneg Klaim Karhutla 4 Provinsi di Pulau Sumatra Sudah Terkendali

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Samakan Sistem Grading Pegawai di Semua BUMN

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa Jelang Pemilu 2029

Bibir Kawah Gunung Kelimutu Retak 100 Meter Imbas Gempa M 7,7 Flores

Bibir Kawah Gunung Kelimutu Retak 100 Meter Imbas Gempa M 7,7 Flores

Taufik Isi Kursi Sekda Aceh Usai Nasir Dicopot Prabowo

Taufik Isi Kursi Sekda Aceh Usai Nasir Dicopot Prabowo

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Budi Masuk Calon Dirjen WHO 2027

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pelaku UMKM Berbasis Sawit Diajak ke Pasar Global

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK Tidak Blokir Rekening Donasi Demo Pati ke Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Blokir Netflix, KPPU Putuskan Telkom & Telkomsel Tak Bersalah

by Zamzami Ali
Mei 3, 2021
in BUMN, TEKNOLOGI
Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler tidak bersalah dalam perkara pemblokiran layanan video streaming Netflix.

Dalam keterangan resmi KPPU yang dikutip, Senin (3/5) disebutkan bahwa Telkom dan Telkomsel tak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021 lalu.

BacaJuga

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ Padamkan Karhutla

Danantara Bakal Samakan Sistem Grading Pegawai di Semua BUMN

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang dugaan praktek diskriminasi terhadap Netflix.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para terlapor, dimana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain.

Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.

Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai Over The Top yang antara lain meliputi Advertising-Based Video on Demand (AVOD), Transactional Video On Demand (TVOD), dan Subscription Based Video On Demand (SVOD).

Hingga saat ini belum ada aturan mengenai Over The Top padahal menggunakan infrastruktur jaringan Internet Service Provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.

Termasuk didalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara Pelaku Usaha ISP dengan Pelaku Usaha Over The Top karena selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publik.

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

Jakarta- PT Telkom Indonesia memangkas 34 entitas dari 67 entitas usaha dalam proses transformasi BUMN untuk membangun organisasi yang lebih...

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Tanam 20 Ribu Mangrove Perkuat Ekosistem Pesisir

NTT -  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan praktik berkelanjutan melalui aksi penanaman 20 ribu...

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Cs Kuras Bisnis TV Kabel RI

Bisnis televisi kabel dinilai telah masuk pada masa senjakala. Gempuran layanan video berbasis permintaan (VoD) seperti Netflix, Disney, Vidio dan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In