Beredar kabar bocoran biaya untuk pengajian Gus Iqdam yang dipaparkan oleh Soimah beberapa hari yang lalu. Soimah mengatakan, ternyata Gus Iqdam tidak mematok tarif ceramahnya.
“Lek Gus Iqdam wi gak tau ngarani, wi mung sak ikhlase awakdewe. Masalah akeh opo ora wi relatif keikhlasanne awakdewe ae,” tutur Soimah dikutip dari laman Islami Liputan6.com.
Soimah mengungkapkan bahwa Gus Iqdam tidak pernah memasang tarif pengajiannya. Masalah banyak atau tidak, semua itu berdasarkan keikhlasannya pihak yang akan memberi.
Meski demikian, penceramah biasanya menerima bisyarah atau atau amplop yang berisi uang ala kadarnya dari panitia pengajian atau masyarakat. Maksud dari pemberian bisyarah ini untuk mengganti biaya transportasi seorang kiai, walapun terkadang ada juga panitia yang telah menyiapkan jasa antar jemput untuk sang kiai.
Soal penetapan tarif oleh penceramah, kita perlu menelaah masalah ini lebih jauh. Hal ini biasanya sensitif untuk dibicarakan. Meskipun tidak ada dalil secara jelas, hanya sejatinya guru agama atau penceramah agama tidak etis menetapkan tarif. Kalaupun dirasa perlu, tampaknya harus ada batas minimal tarif penceramah sebagai standar berasarkan adat setempat, setidaknya menutupi biaya transportasi dari domisili penceramah ke lokasi masyararakat yang memiliki hajat syiar agama. Biaya transportasi ini tentu berbeda-beda tergantung jarak dan jenis transportasi yang digunakan.
Pemasangan tarif bisa jadi adalah upaya untuk mengatasi kebuntuan komunikasi atau “kontrak” informal yang lazimnya berjalan selama ini. Pemasangan tarif dimungkinkan agar penceramah agama menjadi tidak tekor karena menutupi ongkos transportasinya. Jadi jangan sampai masyarakat membiarkan penceramah agama “terlantar”.
Tetapi ini biasanya jarang sekali terjadi sehingga pada hemat kami, penceramah agama tidak etis memasang tarif karena dapat menimbulkan mudarat, yaitu kesan kapitalisasi agama di masyarakat. Menurut hemat kami, yang justru “harus ada” pemasangan tarif adalah para instruktur pelatihan organisasi yang bersifat nonprofit. Karena nonprofit, sikap panitia harus jelas. Jangan sampai status nonprofit menjadi alasan pihak panitia untuk melempar tanggung jawab meski hanya pas-pasan untuk transportasi instruktur.
Sebuah komunitas atau unit organisasi nonprofit menyatakan secara lugas kepada instruktur pelatihan yang diundang bahwa panitia tidak menyiapkan atau telah menyiapkan dana transportasi agar instruktur tersebut tidak bimbang dalam memutuskan kehadirannya di forum pelatihan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak pihak yang dirugikan. Dengan keterbukaan ini, “kontrak” kedua pihak menjadi klir. Pada prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
























