ASPEK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina EP, membayar dividen dengan menggunakan dana pinjaman komersial atau utang.
Situasi ini menyebabkan biaya produksi Pertamina meningkat, karena kedua anak usaha tersebut harus menanggung beban bunga pinjaman sebesar minimal 96,64 juta dolar AS untuk PHE, dan 41,47 juta dolar AS untuk Pertamina EP.
Badan audit negara itu mengidentifikasi pembayaran dividen dua anak usaha PT Pertamina (Persero) relatif melampui kapasitas profitabilitas perusahaan.
“Sehingga harus dipenuhi dengan pinjaman komersial yang mengakibatkan beban produksi tinggi,” tulis BPK lewat dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024 dikutip dari Bloomberg Technoz pada Selasa (27/5/2025).
Selain itu, BPK menambahkan, PHE & Pertamina EP berpotensi menanggung beban bunga tambahan di masa yang akan datang atas pinjaman komersial tersebut.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi Pertamina untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan dividen yang tidak sesuai pedoman tersebut kepada dewan komisaris.
“Direksi PHE dan Pertamina EP agar mempertanggungjawabkan kepada dewan komisaris atas penggunaan commercial loan untuk membayar dividen,” tulis BPK.
Di sisi lain, Pertamina membukukan laba bersih sekitar US$3,1 miliar sepanjang 2024. Adapun, perusahaan migas pelat merah itu menyetor pajak dan PNBP mencapai Rp401,8 triliun sepanjang tahun lalu.
























