ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP yang dikelola BPTJ adalah Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Sementara yang dikelola Pemerintah Daerah adalah Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok serta Terminal Bekasi.
Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah yang berada di dalam Jabodetabek.
“Misalnya, rute Terminal Baranangsiang di Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi. Namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana dalam keterangannya, Jum’at (24/4/2020).
Polana juga menegaskan agar pihak yang melayani bus gelap yang berada di luar terminal untuk tidak memaksakan untuk mengoperasikan armadanya keluar masuk Jabodetabek. Polana menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penjagaan ketat di jalan.
“Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan. Ada 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek didukung petigas gabungan yang akan melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
“Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal,” tegasnya.