ASPEK.ID, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari upaya percepatan holdingisasi terhadap BUMN Pangan yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan BUMN Pangan, Erick Thohir telah menandatangani pembentukan panitia yang berasal dari antar kementerian.
Hal itu tertuang dalam SK Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang Panitia Antar Kementerian untuk Penyusunan Rancangan PP tentang Penggabungan Perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia tertanggal 5 Mei 2021.
“Pembentukan panitia antarkementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP tentang Penggabungan BUMN Pangan,” kata Erick Thohir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/5).
Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa, progres pembentukan holding BUMN pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan panitia antarkementerian itu.
Panitia tersebut bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan.
Kemudian memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.
Panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, dengan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua dan sekretaris panitia adalah Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.
Anggota panitia di antaranya berasal dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa deputi Kementerian BUMN seperti bidang industri pupuk dan pangan; perundang-undangan; keuangan; dan manajemen risiko.


















