• Latest
  • Trending
Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Cegah Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Kepala BGN Pecat 261 Pegawai

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Pelaku Pasar  & Dunia Usaha Tak Perlu Khawatir Proses Transisi BI

Siapa pun Gubenur BI Sulit Bikin Rupiah Perkasa

Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series

Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series

Alasan Malaysia Jadi Tujuan Utama Pekerja Indonesia

Alasan Malaysia Jadi Tujuan Utama Pekerja Indonesia

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

Dua Warisan Karya Eks Gubernur BI

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Pengganti Perry Warjiyo,  DPR Tunggu Usulan Prabowo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Cegah Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang

by Zamzami Ali
Juni 15, 2020
in NEWS
Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Gugus Tugas Nasional Percepapatan Penanganan Covid-19 mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.

Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BacaJuga

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Pelaku Pasar  & Dunia Usaha Tak Perlu Khawatir Proses Transisi BI

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (14/6).

Yuri mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

Ini yang menjadi salah satu dasar, menurut Yuri, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.

Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.

Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yuri.

Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (15/6), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan bahwa Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran pemerintah untuk segera membentuk tim kajian khusus guna menangani persoalan banjir di...

Tito Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini memuat...

Jokowi Jajal LRT Jabodebek, Utamakan Keselamatan

Jokowi Jajal LRT Jabodebek, Utamakan Keselamatan

Jokowi bmenjajal Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) dari Stasiun Harjamukti, Depok, Jawa Barat hingga Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In