ASPEK.ID – Terkait dengan proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa, Gubernur Bali Wayan Koster
mengaku sempat marah kepada PT Pelindo III mengenai proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa.
Koster juga sempat mengadu ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai persoalan tersebut. Koster kemudia menunjukkan kepada JK mengenai lahan reklamasi. Dari situ, JK lantas menelepon Direktur Pelindo III.
“Saya lapor kepada beliau (JK), saya lagi marah pada Pelindo karena dia tidak tertib menjalankan reklamasi akibatnya mangrove mati. Selesai acara balik lagi nganter ke Bandara Ngurah Rai di mobil saya tunjukkan yang di kiri sebelahnya (Restoran) Akame. Beliau (JK) kaget kok jadi begini. Itu komentarnya Bapak Wapres,” kata Koster di Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Merdeka.
“Jadi beliau (JK) langsung menanyakan, siapa yang melaksanakannya. Beliau langsung telepon Dirut (Pelindo) langsung dan (Dirut) Pelindo langsung mengakui kesalahannya serta minta maaf. Pelindo memerintahkan Dirut untuk menghadap saya 28 Agustus sore, beliau (Dirut Pelindo III) menghadap saya,” sambung Koster.
Koster juga menjelaskan, Dirut Pelindo III kemudian menemuinya dan meminta maaf serta mengakui semua kesalahan.
“Dia (Dirut Pelindo III) mengakui kesalahannya, karena dia mengaku kesalahan saya meminta agar Dirut Pelindo mengungkapkan kesalahannya kepada masyarakat Bali dan dia siap,” ujar Koster.
Kemudian Koster meminta reklamasi di dumping 1 dan 2 untuk dihentikan sementara, serta meminta Pelindo III untuk menata kawasan tersebut dengan baik sehingga tidak mengganggu aliran air dan populasi mangrove terjaga.
“Sekarang air kan (tidak) bisa masuk mana bisa hidup mangrovenya. Menanam mangrove kalau tidak ada perawatan mana bisa hidup,” ujarnya.
Koster juga meminta secepatnya kepada Pelindo III agar menata kembali dumping 1 dan 2 dan juga merevisi Rencana Induk Pengembangan (RIP) kawasan di Pelabuhan Benoa.
“Semua Pelindo setuju. Secepatnya hari ini sedang dibahas di Kemenko Maritim. Prinsipnya harus semua mengikuti surat Gubernur dan Pelindo setuju mengakui kesalahannya,” jelas Koster.
“Dumping 1 dan 2 yang sudah di reklamasi itu harus ditata ulang dan nanti kalau sudah selesai harus dijadikan kawasan terbuka hijau tidak boleh dibangun fasilitas pariwisata. Semua setuju karena perintahnya Wapres. Pelindo tidak boleh mengembangkan bisnis di situ hanya mengurus Pelabuhan saja,” tegas Koster.
Koster juga memaparkan, mengenai surat resmi yang dikirimkan kepada Pelindo III sudah mendapatkan respons positif semua pihak.
Menurut Koster, kalau dari segi produk hukum untuk pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo di dumping 1 dan 2 itu memenuhi syarat dan sudah diproses tahun 2012 sampai 2017. Sebelum dia menjadi Gubernur Bali. Karena Koster menjadi Gubernur tanggal 5 September tahun 2018.
Selanjutnya program reklamasi tersebut sudah berjalan, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran tidak sesuai dengan tata laksana yang harus memenuhi syarat dalam RIP Pelabuhan Benoa.
“Dan Amdal-nya harus membangun tanggul penahan lebih dulu, yang kedua kedua harus dipasangin slit screen (atau) penyaring air. Tapi dua-duanya sudah diatur di dalam RIP-nya kemudian di Amdal-nya tidak dilaksanakan,” ungkap Koster.
“Akibatnya reklamasi dilakukan di dumping 1 dan 2 tanah meluber ke mana-mana. Masuk ke wilayah mangrove sehingga mangrove mati 17 hektare. Kalau sekarang dibenarin mana bisa, kalau airnya masih mengandung kotoran,” tegas Koster. (MERDEKA | REDAKSI)