ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Soal keluhan dari usaha mikro dan usaha kecil, Presiden menyampaikan bahwa kemarin juga telah berbicara dengan OJK yang akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Ia menambahkan baik ini yang dikredit atau diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non bank akan diberikan penundaan cicilan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” imbuhnya.
Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.






















