ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1,3 juta orang pada tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, formasi tersebut berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
Formasi tersebut terdiri atas 1.000.000 guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemudian ada sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan sekitar 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.
“Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (1/3)
Selain itu, Tjahjo menambahkan bahw aformasi 1 juta guru tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Persyaratan yang diperlukan dalam seluruh penerimaan tersebut akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.
“Pngumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai,” tandasnya. []