ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019 ini juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi masing-masing Menteri Koordinator. Berikut daftar lengkapnya;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7. Kejaksaan Agung
8. Tentara Nasional Indonesia
9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Instansi lain yang dianggap perlu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Perdagangan
5. Kementerian Pertanian
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
9. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
10. Instansi lain yang dianggap perlu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Kesehatan
4. Kementerian Sosial
5. Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal
8. Instansi lain yang dianggap perlu.