ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) secara resmi memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas yang ditetapkan pada 4 Desember 2019.
“Menonaktifkan sementara Sdr Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI),” demikian dikutip surat keputusan tersebut, Kamis (5/12)
Dalam surat itu Helmy Yahya disebutkan akan digantikan Supriyono sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama TVRI. Supriyono sebelumnya merupakan Direktur Teknik TVRI.
Dewan Pengawas juga memutuskan jika Helmy Yahya yang menjadi Direktur UtamaTVRI sejak November 2017 itu akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama TVRI meskipun sudah nonaktif.
“Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”
Sementara itu, Helmy Yahya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12) mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai DIrektur Utama TVRI Periode 2017-2022.
Ia memberikan tanggapan terhadap Surat Dewan Pengawas. Dalam surat tersebut, Helmy Yahya meminta seluruh karyawan TVRI untuk tetap bekerja seperti biasa.
“Saya tetap menjadi Dirut TVRI yang sah dan bekerja bersama seluruh direksi dan seluruh karyawan akan bekerja seperti biasa,” katanya.
Helmy Yahya menilai bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI itu cacat hukum dan sama sekali tidak mendasar.
“Saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI,” sebut Helmy Yahya.