ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) melaporkan dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan dirinya memiliki 750 dapur MBG ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat setelah Uya melihat sejumlah unggahan di media sosial pada 18 April 2026. Dalam unggahan itu, foto dirinya diedit dan disertai narasi yang menyebut ia memiliki ratusan dapur MBG.
Uya mengaku bingung dengan tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki satu pun dapur MBG seperti yang ramai dibicarakan.
“Yang saya bingung dari mana itu cerita saya punya dapur MBG, karena sampai saat ini saya tidak punya satupun dapur MBG, kecuali dapur restoran saya di Benhil namanya Asli Rasa,” ucap dia, Senin (20/4).
Ia juga mempertanyakan motif di balik penyebaran informasi tersebut. Menurutnya, ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban hoaks.
Uya mengaitkan kejadian ini dengan peristiwa penjarahan rumahnya pada Agustus 2025 lalu, yang disebutnya juga dipicu oleh informasi palsu yang beredar luas di media sosial.
“Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya kan juga karena video-video hoaks masif beredar yang dibiarkan. Banyak video-video lama dari TikTok saya dikasih tulisan-tulisan seolah-olah itu statement saya, padahal saya enggak pernah bicara apapun saat itu,” tutur dia.
“Mereka mau apa lagi dari saya? Udah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya yang ditambahkan tulisan-tulisan seolah-olah saya. Dan rumah yqng kemarin dijarah juga sampai sekarang aja belum selesai direnovasi, sekarang udah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Uya memutuskan menempuh jalur hukum agar penyebaran hoaks serupa tidak kembali terjadi.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, (laporan) penyebaran berita bohong,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Dalam laporannya, Uya menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dan penyebaran informasi bohong. []























