Doni Primanto Joewono resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H, M.H.
Ia mengatakan, siap mendukung dan bekerja sama dengan Gubernur beserta Anggota Dewan Gubernur lainnya untuk bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini.
Doni Primanto Joewono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Berikut susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia saat ini:
Gubernur : Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior : Destry Damayanti
Deputi Gubernur :
Sugeng
Rosmaya Hadi
Dody Budi Waluyo
Doni Primanto Joewono















