ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai 2022 masih relevan diberlakukan. Sehingga Kementerian ESDM tak perlu mengeluarkan peraturan menteri untuk mempercepat pelarangan ekspor tersebut menjadi akhir Desember 2019.
“Sebagaimana hari ini disampaikan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa dari sisi pengusaha tambang nasional, mereka masih membutuhkan kuota ekspor sampai 2022, sebagaimana PP No. 1/2017. Menyambut aspirasi mereka, DPR RI akan segera mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai respon atas penjelasan Dirjen Mineral dan Batu Bara yang siang ini mengumumkan bahwa Kementerian ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang intinya menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus APNI, DPR RI, Jakarta, Senin (2/09/19).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini meminta Kementerian ESDM lebih sensitif lagi mendukung kelangsungan pengusaha tambang nasional. Jangan sampai karena kebijakan yang terburu-buru, malah menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha nasional. Karena itu, Kementerian ESDM perlu membangun dialog dan kesepahaman dengan para pelaku tambang nasional.
“Dari perhitungan APNI, apabila pelarangan ekspor tersebut dipercepat, akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor sebesar USD 191 juta. DPR RI melalui Komisi XI akan mendalami hal ini, karena menyangkut potensi penerimaan negara,” tutur Bamsoet.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menambahkan akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.
“Progres pembangunan 16 smelter sudah 30 persen. Target kami selesai pada tahun 2022 sesuai PP No. 1 Tahun 2017. Modal pembangunan tersebut salah satunya didapat dari keuntungan mengekspor nikel. Jika pelarangan ekspor dipercepat, pembangunan smelter tidak bisa dilanjutkan.
Akibatnya sekitar 15.000 tenaga kerja lokal yang berada di 16 smelter bisa jadi dirumahkan. Tidak beroperasinya 16 smelter di tahun 2022 juga membuat negara kehilangan potensi penerimaan mencapai USD 261,273 juta pertahun dari output produk smelter berupa NPI/FeNi,” jelas Meidy.
Lebih jauh APNI menuturkan, saat ini mereka juga tak bisa menjual bijih nikel ke investor asing yang membangun smelter di dalam negeri, lantaran selisih harga yang sangat rendah dibanding ekspor. Sebagai gambaran, harga wet metric ton (WMT) free on board Tongkang (lokal) bijih nikel kadar Ni 1,7 persen sebesar USD 15.
Sedangkan harga free on board vessel (expor) sebesar USD 35. Jika dijual di market domestik, APNI mengaku rugi karena cost produksinya saja mencapai USD 16,57 WMT, diluar biaya perizinan, pembangunan sarana, PPN dan lainnya.
“Selain itu para investor asing yang memiliki smelter di Indonesia menggunakan surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu INTERTEK. Padahal dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, pemerintah tegas mengatur surveyor yang bisa digunakan antara lain Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Services, Anindya, dan SCC,” terang Meidy.