ASPEK.ID, JAKARTA – Pandemi virus Corona atau Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa bagi seluruh sendi kehidupan di Indonesia. Tak terkecuali, sektor usaha utamanya yang paling terpuruk.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.943.916 orang pekerja yang telah dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jum’at (17/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,5 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal. Total pekerja ini berasal dari 83.546 perusahaan.
Sedangkan 443 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal. Keseluruhan pekerja ini berasal dari 30.794 perusahaan.
Update Korban Covid-19
Data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di situs http://covid19.bnpb.go.id/ hingga 16 April 2020 pukul 16.10 WIB, total kasus positif Covid-19 mencapai 5.516 kasus.
Dengan jumlah tersebut, berarti ada penambahan 380 kasus baru di Indonesia jika dibandingkan data yang tercatat pada Rabu (15/4) sebanyak 5.136 kasus.
Sementara itu, sebanyak 4.472 pasien masih dalam perawatan dan 548 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 496 pasien atau 8,9 persen di antaranya meninggal dunia.
Seperti diketahui, Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona baru. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui oleh manusia sebelum wabah dimulai di Wuhan, China pada Desember 2019.
Berdasarkan data dari Worldometers, jumlah kasus virus corona atau Covid-19 telah mencapai 2.182.197 kasus hingga Jum’at (17/4) pagi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 547.295 pasien telah dinyatakan sembuh dan korban meninggal mencapai 145.521.






















