ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 126 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan peminjaman online (pinjol) ilegal ditindak Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain itu, SWI juga menciduk 32 entitas investasi serta 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan kini entitas usaha ilegal itu telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.
Menurut Tongam pinjol Ilegal sangat marak di masa pandemi dengan memanfaatkan kesesulitan keuangan masyarakat.
fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (25/9).
Tongam mengatakan modus operandi pinjol ilegal ini yakni biasanya mereka mengenakan bunga tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi debitur saat penagihan.
Karena itu, kata Tongam, Satgas pun menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, total fintech ilegal yang telah ditutup SWI sejak tahun 2018 sendiri mencapai 2840 entitas.
“Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” imbuh Tongam.






















