ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan terhadap Direksi PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero) atau PPA, Kamis, 6 Agustus 2020.
Perombakan ini merujuk Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Adalah Iman Rachman yang diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Utama PPA. Iman telah menjabat sebagai Direktur Strategi Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2020.
Jabatan Direktur Utama dipercayakan kepada Ari Soerono. Kemudian Direktur Investasi Nasrizal Nazir dan Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen Dikdik Permadi diberhentikan.
Selain itu, nomenklatur jabatan Direksi PPA juga diubah. Direktur Investasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Direktur Investasi 2, Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Selanjutnya, Direktur Konsultasi Bisnis dan AsetManajemen menjadi Direktur Restrukturisasi, dan menambahkan Direktur Hukum dan SDM.
Berikut ini adalah susunan Dewan Direksi PPA yang baru:
Direktur Utama: Ari Soerono
Direktur Investasi 1: Andry Setiawan
Direktur Investasi 2: Yadi J Ruchandi
Direktur Restrukturisasi: Rizwan Rizal Abidin
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Muhammad Teguh Wirahadikusumah
Direktur Hukum dan SDM: RM Irwan
Tentang PT PPA
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru yakni pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA selama ini diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami masalah keuangan.
Pemerintah menyuntikkan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membuat perusahaan tersebut kembali sehat. PPA memiliki usaha untuk melakukan restrukrisasi dan penyehatan perusahaan sakit.
Beberapa perusahaan yang sudah ditanganinya antara lain adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Gelas dan PT Kertas Leces. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sudah setuju untuk memberikan suntikan modal melalui PMN melalui APBN 2020 sebesar Rp 17,73 triliun.























