ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelaporan pada Jumat (8/1) itu dilakukan karena akun media sosial Twitter milik Fadli Zon, @fadlizon membubuhkan tanda menyukai atau like terhadap konten pornografi.
Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
Tindakan Fadli ini dsiebutkan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
“Iya, kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (9/1).
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Fadli Zon.
“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan),” katanya.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.















