ASPEK.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga Kementerian BUMN mencatat ada opsi baru perihal pembayaran gaji pilot PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , di mana besaran gaji pilot akan dihitung per jam kerja.
Opsi ini, kata A sebagai langkah efisiensi keuangan maskapai penerbangan pelat merah yang semakin tertekan.
“Nanti sampai akhir, mungkin, pilotnya pun jam-jaman (kerja) saja kalau bisa,” katanya, Kamis (10/6/2021).
Hitungan upah juga didasari pada pengurangan armada pesawat. Kementerian BUMN mencatat, hanya ada 50 pesawat Garuda yang dioperasikan manajemen.
Minimnya operasional maskapai penerbangan pelat merah disebabkan terbatasnya cash flow perusahaan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, ada sejumlah tindakan yang dilakukan pemegang saham saat ini. Misalnya penundaan pembayaran dan pengembalian sejumlah armada kepada lessor.
Pemerintah melakukan kajian bersama penasehat atau tim konsultan keuangan untuk membahas skema restrukturisasi dengan kreditur Garuda Indonesia.
“Saat ini beroperasi minimum sekitar 50-an pesawat, kita harus mengambil tindakan yang drastis. Maka, ini tinggal tunggu waktu karena cash flow terbatas, setiap bulan minus, kami sedang lakukan kajian dengan para advisor untuk mengambil tindakan dengan kreditur,” jelasnya.
Kartika memaparkan, selama ini manajemen juga sudah melakukan penundaan pembayaran baik ke lessor, maupun perusahaan pelat merah lain seperti PT Angkasa Pura.
Penundaan pembayaran juga dilakukan untuk gaji karyawan Garuda, di mana gaji yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar USD23 juta atau sekitar Rp327,9 miliar.
























