BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk [WSKT] mendapatkan kredit sindikasi penjaminan dari pemerintah senilai Rp8,08 triliun.
Kredit sindikasi ini diberikan oleh tiga bank ‘pelat merah’, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, dan PT BNI (Persero) Tbk.
Kredit sindikasi berupa revolving facilities ini terdiri dari Rp3,69 triliun dari Bank Mandiri, Rp3 triliun dari BRI, dan Rp1,38 triliun dari BNI.
Perjanjian ini dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020.
Dana tersebut akan digunakan Waskita untuk membiayai modal kerja penyelesaian 148 proyek penugasan pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ini menjadi titik balik Waskita untuk menggerakkan kembali proyek-proyek yang tertunda, termasuk kebutuhan modal kerja dan pembayaran vendor secara bertahap dan menjadi bagian dari realisasi program perbaikan keuangan,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita, Taufik Hendra Kusuma dalam keterangan resmi, Kamis (28/10).
Baca Juga: Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun
Penandatangan ini, kata Taufik, merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur, yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement selama setahun terakhir.
Kredit sindikasi penjaminan pemerintah ini merupakan bagian dari 8 streams penyehatan keuangan Waskita yang fokus pada peningkatan kapasitas modal kerja dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan.
























