Gibran diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat sekitar satu jam Rabu (3/1) siang. Gibran dimintai klarifikasi soal bagi-bagi susu yang ia lakukan di car free day (CFD) Bundaran HI pada akhir 2023.
Usai diperiksa Bawaslu, Gibran menegaskan kembali tak ada kegiatan politik dari aksi bagi-bagi susu di CFD.
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” kata Gibran di Gedung Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).
Bawaslu RI menyatakan Gibran bagi-bagi susu di CFD itu bukan pelanggaran. Meski begitu, Bawaslu Jakpus menilai ada potensi pelanggaran peraturan lainnya. Sehingga Bawaslu Jakpus masih merasa perlu untuk mendengar klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan terkait bagi-bagi susu saat CFD di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Salah satu aturan yakni Pergub 12 tahun 2016 tentang larangan kampanye di hari bebas kendaraan. Bawaslu Jakpus akan memberikan rekomendasi ke Pemprov DKI apabila ditemukan pelanggaran terkait ini. Namun Gibran menekankan, dirinya tak membawa atribut partai saat melakukan jalan sehat dan bagi-bagi susu di CFD. Menurutnya, kegiatan itu juga disaksikan langsung sejumlah wartawan.
Adapun Ketua DPP Zita Anjani yang ikut kegiatan CFD sempat mengatakan tak tahu soal asal susu yang dibagikan. Tetapi terkait ini, Gibran enggan berkomentar.
“Nggak ada, nggak ada (unsur politik). Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik, ya. Kan juga teman-teman (wartawan) saya ajak juga kemarin ya, gitu,” tandas dia dikutip dari kumparan.
Dalam pemanggilan hari ini, Gibran turut didampingi sejumlah TKN Prabowo-Gibran seperti Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, hingga Fritz Edward Siregar.