ASPEK.ID, JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengugat Gudang Baru karena memiliki logo, bentuk hingga warna yang sama dengan perusahaan.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya diajukan kepada Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3/2021).
Tidak banyak toko yang menjual merek rokok Gudang Baru di Jakarta, termasuk di minimarket. Rokok ini diperjualbelikan secara online.
Beberapa pedagang memasang produknya melalui sejumlah marketplace ternama. Meski begitu, tidak mudah mencari rokok Gudang Baru dengan keyword yang sama. Namun, toko online bernama palupo di Kediri, Jawa Timur memajang satu slop rokok tersebut di Tokopedia.
Baca juga Gudang Garam Investasi Rp1 T Bangun Bandara
Toko tersebut memajang dua tipe rokok dalam beranda tokonya, takni Gudang Baru Origin dan Gudang Baru Premium. Masing-masing dijual satu slop yang berjumlah 10 bungkus, dengan harga Rp122.500 dan Rp126.000 per slop.
Selain Tokopedia, rokok ini juga dijual di Blibli melalui toko daring Chiko’s Olshop di Cirebon, Jawa Barat. Berbeda dengan palupo, rokok Gudang Baru dijual satuan.Ada tiga jenis Gudang Baru yang dijual, yakni Gudang Baru International, Premium dan Kretek King Size. Ketiganya masing-masing dihargai Rp15.500, Rp12.000 dan Rp7.500.
Rokok yang sama juga dijual di Bukalapak melalui toko online Alika Onshop asal Cilacap, Jawa Tengah. Di sini rokok Gudang Baru Origin dijual dengan harga Rp10.000, namun saat dibuka toko ini sedang kehabisan stok. Gudang Garam merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1958.




















