ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam. Hakim menyebut pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir dari Antara, Selasa (12/5).
Meski berstatus tahanan rumah, hakim menetapkan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk keperluan tertentu.
Hakim hanya mengizinkan Nadiem keluar rumah untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5), menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk kontrol kesehatan, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan paspor RI, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan kepada jaksa. Ia turut dilarang berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga hanya diperbolehkan menerima keluarga inti, kuasa hukum, dan tenaga medis. Petugas kejaksaan diberi akses untuk memeriksa kediamannya guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Jaksa menduga pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Kerugian negara disebut terdiri dari Rp 1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dalam dakwaan juga disinggung LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
























