• Latest
  • Trending
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

Lampu Monas, Bundaran HI hingga Balai Kota Dipadamkan Malam Ini

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Pertamina Akan Pangkas 124 Entitas Usaha Lewat Program Streamlining

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara: PT DSI Dibentuk untuk Cegah Transfer Pricing, Bukan Jadi Makelar Ekspor

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

by Muhammad Fadhil
Mei 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim menjawab wartawan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam. Hakim menyebut pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir dari Antara, Selasa (12/5).

BacaJuga

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Misteri Kebakaran Berulang di Rumah Fia Terkuak, UGM Temukan Jejak PVC

Polda Metro Tetapkan Pembawa 3 Molotov ke Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski berstatus tahanan rumah, hakim menetapkan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk keperluan tertentu.

Hakim hanya mengizinkan Nadiem keluar rumah untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5), menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk kontrol kesehatan, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan paspor RI, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan kepada jaksa. Ia turut dilarang berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga hanya diperbolehkan menerima keluarga inti, kuasa hukum, dan tenaga medis. Petugas kejaksaan diberi akses untuk memeriksa kediamannya guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Jaksa menduga pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara disebut terdiri dari Rp 1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam dakwaan juga disinggung LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

ASPEK.ID - Tim nasional (timnas) Australia berhasil membungkam Turki 2-0 pada pertandingan Grup D Piala Dunia 2026 di Stadion British...

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Yudisium Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 menghadirkan cerita menarik. Seorang mahasiswa...

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

Mahasiswa Korsel Lulus S2 di UIN Ar-Raniry, Teliti Konsumsi Produk Korea di Aceh

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

DPR Usul MBG Disetop Sementara Saat Libur Sekolah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

Zulhas Kenang Momen Bersama Zaini Abdullah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In