• Latest
  • Trending
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Pembalap  Spanyol Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Helikopter Terbangkan ke RS

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Minggu, Prabowo-Presiden Mesir El-Sisi Akan Teken MoU Visa dan Lain-lain

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Ekonom: Beras Premium Langka di Ritel Modern

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Izinkan Nadiem Jalani Tahanan Rumah

by Muhammad Fadhil
Mei 12, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
12 Tugas Pokok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Nadiem Makarim menjawab wartawan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam. Hakim menyebut pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir dari Antara, Selasa (12/5).

BacaJuga

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Meski berstatus tahanan rumah, hakim menetapkan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar kecuali untuk keperluan tertentu.

Hakim hanya mengizinkan Nadiem keluar rumah untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5), menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk kontrol kesehatan, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan paspor RI, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan kepada jaksa. Ia turut dilarang berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga hanya diperbolehkan menerima keluarga inti, kuasa hukum, dan tenaga medis. Petugas kejaksaan diberi akses untuk memeriksa kediamannya guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Jaksa menduga pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kerugian negara disebut terdiri dari Rp 1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam dakwaan juga disinggung LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Masyarakat adat dan organisasi masyarakat menggugat Pemerintah Indonesia terkait penanganan padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

  ASPEK.OD, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto Indonesia mendukung Mesir dalam menjaga dan mengamankan hak atas sumber daya air Sungai...

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

  ASPEK.ID, JAKARTA - Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama Keempat kesepakatan ini menjadi langkah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In