ASPEK.ID, JAKARTA – Hari ini Senin (28/12/2020) terakhir penukaran uang kertas emisi 1968, 1975, dan 1977. Enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, 1977, sudah tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono Mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut, antara lain Rp100 tahun emisi 1968
Kemudian, Rp500 tahun emisi 1968. uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1975. Erwin menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Ia bilang masyarakat dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.
“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan bahwa bank sentral rutin mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.
Hal ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengamanan pada uang kertas.
























