ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan dipangil oleh Komisi I DPR RI pada Selasa (21/1).
Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait langkah dan keputusan Dewas LPP TVRI yang telah memecat Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
“Komisi I DPR RI perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan,” kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya dilansir laman Antara di Jakarta, Sabtu (18/1).
Willy Aditya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan, lalu ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga penyegelan ruang Dewas TVRI.
Dikatakan Willy, pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.
“Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya,” jelasnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai ada disharmoni di TVRI berpotensi yang membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanat UU.
Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.
“Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas TVRI secara resmi memecat Direktur Utama Helmy Yahya, Kamis (16/1/2020). Pemecatan Helmy Yahya sebenarnya dilakukan pada 4 Desember 2019 lalu.
Kemudian, pada 18 Desember, Dewas menerima pembelaan dari Helmy Yahya. Namun, sosok yang dikenal sebagai ‘Raja Kuis’ dan pembawa acara di beberapa siaran TV itu tetap dipecat.
Salah satu alasan pemecatan seperti dilansir laman Tempo yaitu, karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program seperti Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
“Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy,” kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers, Jum’at (17/1).
Alasan kedua, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2019 yang sudah ditetapkan Dewan Pengawas.
Sedangkan yang ketiga, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Pengawas juga menilai mutasi ini juga melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran yang dimaksud menyangkut asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama yang berhubungan dengan penunjukan atau pengadaan kuis Siapa Berani.