ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu mengeluarkan aturan terhadap perusahaan pelat merah untuk tidak memberikan souvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
“Setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” kata Erick Thohir dalam SE tersebut di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan bahwa larangan bagi-bagi suvenir tersebut dilakukan karena ada nilai yang tidak sedikit dalam pembagian tersebut.
“Ketika dijadikan peraturan oleh Pak Erick, berarti ada sesuatu di souvenir itu yang sebenarnya dianggap tidak perlu diberikan,” kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Berdasarkan SE itu, BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus perpanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.
Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.