• Latest
  • Trending
PDIP ke KPK: Fokus Perbaiki Skor IPK Dibanding Urusi Rumah Tangga Parpol

PDIP ke KPK: Fokus Perbaiki Skor IPK Dibanding Urusi Rumah Tangga Parpol

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PDIP ke KPK: Fokus Perbaiki Skor IPK Dibanding Urusi Rumah Tangga Parpol

by Muhammad Fadhil
April 24, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
PDIP ke KPK: Fokus Perbaiki Skor IPK Dibanding Urusi Rumah Tangga Parpol

Guntur Romli. Foto: dok. pribadi

ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PDIP menilai rekomendasi tersebut sudah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut langkah KPK itu tidak tepat karena keluar dari tugas pokok dan fungsi lembaga.

“Pertama, melampui kewenangan KPK ‘Ultra Vires’, tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4).

BacaJuga

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus memperkuat kinerja penindakan dan memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) daripada mengatur internal partai politik.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” katanya.

PDIP juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Guntur menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam mengatur mekanisme kepemimpinannya sendiri.

“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” ujar Guntur.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan jika aturan tersebut diterapkan melalui regulasi negara.

“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” lanjut dia.

Tak hanya itu, PDIP menilai kebijakan tersebut bisa menjadi alat politik bagi pihak berkuasa untuk melemahkan lawan politik.

“Melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik pada 2025. Dari hasil kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan dan memberikan rekomendasi, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4). []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

  ASPEK.ID, SINGAPURA - Orang-orang kaya dari Amerika Serikat (AS), Eropa, dan Timur Tengah memindahkan emas fisik ke Singapura. Kekhawatiran...

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia...

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In