ASPEK. ID, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdampak menurunnya daya beli masyarakat.
Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan, untuk peserta kelas III rencananya naik dari Rp 25 ribu ke RP 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan harus membayar Rp 210 ribu.
“Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp 3,9 juta, mungkin tidak memberatkan,” kata Said Iqbal, Rabu (4/9/2019).
Iqbal menjelaskan kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp 2 juta, pasti kesulitan membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di Ciamis, Tasikmalaya, Jogjakarta, Sragen, dan lain-lain.
“Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1,5 juta, keluarga terdiri dari 5 anggota harus membayar Rp 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” jelas Iqbal.
Hal itu, tegas Iqbal, akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.
“Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan,” katanya.
Iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5% dari upah. Dimana 4% dibayarkan pengusaha dan 1% dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.
“Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” tegasnya.
BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi. Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 Provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.
Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Aksi lain akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Batam, Banjarmasin, Gorontalao, dsb.
KSPI juga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite). Adapun pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan lain-lain.